Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaIngat! KIPOP Diwajibkan di Kota Depok

Ingat! KIPOP Diwajibkan di Kota Depok

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk warga yang melakukan perjalanan.

Untuk perjalanan dalam kota wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas ().

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan bahwa untuk perjalanan dalam kota wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas ().

“Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota agar menunjukkan ,” kata Dadang, Senin (12 Juli 2021).

Sedangkan untuk warga yang bekerja di luar wilayah Kota, harus melengkapi sesuai dengan ketentuan wilayah yang dituju.

Dadang mencontohkan, jika bekerja di DKI Jakarta maka harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor kesehatan cukup menunjukkan ID Card dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan dimana warga tersebut bekerja.

“Untuk warga yang bekerja, agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sesuai Keputusan Wali Kota nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang pembatasan kegiatan Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 10 Juli hingga 20 Juli 2021.

SK Wali Kota ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mengurus cukup dengan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas tenaga kerja (Disnaker).

Melampirkan surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), serta melampirkan nama pegawai, nomor induk pegawai, nama dan alamat perusahaan.

Jika berkas persyaratan lengkap maka untuk pembuatan tidak membutuhkan waktu lama, hanya kurang lebih lima menit saja.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here