Friday, 19 April 2024
HomeBeritaJokowi Anggarkan Bansos dan Insentif Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Jokowi Anggarkan Bansos dan Insentif Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo () resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pertimbangannya karena dilihat dari tingkat penularan Covid-19 saat ini di Indonesia masih tinggi.

Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Presiden umumkan perpanjangan , pada Selasa (20 Juli 2021) malam.

Dalam pengumuman tersebut, menyebutkan tentang program perlindungan sosial selama .

Program tersebut telah disebutkan dengan total besar anggaran yang dialokasikan adalah Rp55,21 triliun.

“Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya seperti dikutip dari Suara, Rabu (21 Juli 2021).

Dalam kesempatan itu, menyebutkan bahwa bantuan akan segera disalurkan.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ucap Jokowi.

Ada enam program bantuan yang diberikan pemerintah selama yakni, Bantuan tunai, Bantuan sembako, Bantuan kuota internet, Subsidi listrik, Insentif usaha mikro informal senilai Rp 1,2 juta per pelaku dan Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku.

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan lapangan.

Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin dilonggarkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan. Maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.

Selain di Pulau Jawa dan Bali, juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, yakni, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Medan dan Kota Bontang.

Diterapkan juga di Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here