Friday, 26 April 2024
HomeBeritaJual Obat Ini, Tiga Pemilik Apotek Jadi Tersangka

Jual Obat Ini, Tiga Pemilik Apotek Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Tingginya kasus penularan Covid-19, Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, tiga pemilik penjual obat Ivermectin 12 mg di Kota/Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

tersebut menjadi tersangka, setelah menjual obat Covid- 19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Mereka mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga yang tetapkan Pemerintah. Tiga ini menjual di atas harga eceran. Satu kotak Ivermectin 12 mg dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Susatyo Condro Purnomo, Jumat 16 Juli 2021.

Susatyo menyampaikan, ketiga yakni, Medical Jalan Pahlawan Kota Bogor, Tanjakan Puspa Citeureup Kabupaten Bogor, dan Sentral Pangestu.

“Ketiga tersebut menjual Ivermectin menaikan harga dua kali lipat di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga menjual lewat online dengan harga cukup tinggi ditengah pandemi,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah telah menetapkan harga termasuk PPN untuk obat ivermectin 12 mg botol isi 20 tablet Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet.

“Ivermectin tidak boleh diperjual belikan secara umum. hanya dapat memberikan obat Ivermectin bagi pasien yang memiliki resep dokter. Medical ini juga secara online dan penjualannya juga hingga keluar Kota Bogor,” jelasnya.

Susatyo Purnomo Condro meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ada yang menjual Ivermectin 12 mg dengan harga tinggi, baik secara online maupun offline. Termasuk obatan tanpa resep dokter.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kombes, Doni Erwanto mengatakan,  dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari tiga apotek tersebut

“Ketiga orang itu pemiliknya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk dua apotek lainnya hasil pengembangan dari apotek di Jalan Pahlawan,” katanya.

Terlebih barang bukti yang diamankan yaitu 38 dus Ivermectin, dua dus obat Avigan, dan satu dus oseltamivir phosphate.

“Kalau jual secara online kan ga jelas, bebas siapa saja bisa. Harusnya kan disertai surat dokter,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here