Bogordaily.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan anak buahnya, untuk menindak tegas oknum nakal yang mengambil keuntungan di tengah krisis pandemi.
Surat telegram yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021. Surat itu diterbitkan Sabtu (3 Juli 2021).
“Benar surat telegram tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4 Juni 2021).
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.
Adapun intruksi ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi karena oknum nakal.
Ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET. Sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.***