Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorKebijakan Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku 24 Jam

Kebijakan Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku 24 Jam

 

BOGORDAILY – Selama tiga hari ke depan, Polresta Kota memberlakukan sistem dalam masa perpanjangan PPKM darurat atau PPKM level 4. Jumat 23 Juli 2021 hari ini, Polres Bogor Kota mulai melakukan pemeriksaan pelat nomor kendaraan yang melintas di ruas jalan Kota Bogor.

Penerapan selama akhir pekan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Sistem kali ini berlaku selama 24 jam. Ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau arus kendaraan yang melintas. Lokasi pos pemeriksaan itu tersebar di dalam dan batas kota.

Berikut daftar 17 lokasi pos pemeriksaan 24 jam di Kota Bogor:

  1. Simpang Jembatan Merah
  2. Simpang Empang
  3. Simpang Baranangsiang
  4. Simpang McD Lodaya
  5. Simpang Pos Terpadu Juanda
  6. Simpang Denpom
  7. Simpang Warung Jambu
  8. Simpang SPBU Air Mancur
  9. Simpang ex Bale Binarum
  10. Underpass Soleh Iskandar
  11. Simpang Tol BORR
  12. Putaran SPBU Veteran
  13. Simpang Salabenda
  14. Simpang Ciawi
  15. Simpang Dramaga
  16. Simpang Yasmin
  17. Simpang Brimob Kedunghalang

 

Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama dua pekan lalu, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan, terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran. Sehingga, kata Susatyo, tidak akan ada penyekatan, melainkan diganti dengan sistem .

“Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan. Tetapi kita berlakukan . Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan,” ungkap Susatyo.

Susatyo menambahkan, jika selama penerapan akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut saat hari kerja. Selain itu, sambungnya, akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.

Untuk titik penyekatan, lanjut dia, akan ditentukan sesuai hasil pemantauan di lapangan. “Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” sebutnya.

“Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas,” pungkas dia. (kps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here