Bogordaily.net – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua, khusus bagi WNI atau PMI yang belum divaksin. Setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujarnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.
ADVERTISEMENT
Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penyaringan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan dan juga pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai salah satu upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan serta pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.
Ganip menyebutkan bahwa Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan.***