Bogordaily.net- Melonjaknya kasus Covid-19 membuat banyak tempat ibadah ditutup. Termasuk Masjid Jami Al-Musyaddad yang terletak di Kompleks Cibinong Center, jalan Raya Bogor Km. 46 Cibinong 16911.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat yang berlaku tanggal 3-20 juli 2021. Hal ini yang membuat sejumlah masjid kembali ditutup.
Hal tersebut membuat kegiatan ibadah shalat di masjid ditiadakan untuk sementara waktu. Termasuk shalat berjamaah dan juga shalat Jum’at.
Seorang jamaah yang ditemui di dekat masjid mengatakan bahwa kegiatan shalat berjamaah akan ditutup selama PPKM darurat.
” Masjid ditutup sementara ada pemberlakuan PPKM darurat, jadi shalat berjamaah ditiadakan dulu,” ujarnya.***