Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMembangkang, Satpol PP Kabupaten Bogor Tutup Paksa Dua Perusahaan

Membangkang, Satpol PP Kabupaten Bogor Tutup Paksa Dua Perusahaan

Bogordaily.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, menutup sementara di wilayah Citeureup yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen, Selasa 13 Juli 21.

Penutupan dilakukan karena itu nekat beroperasi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.

Agus Ridho -sapaanya- mengatakan, penutupan dilakukan karena itu nekat beroperasi di masa PPKM Darurat. Juga adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.

“Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekat beroperasi di masa PPKM Darurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk diberikan penjelasan terkait penutupan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama.

“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here