Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMenkumham Janji, Mulai 21 Juli TKA Tak Bisa Masuk RI

Menkumham Janji, Mulai 21 Juli TKA Tak Bisa Masuk RI

Bogordaily.net – Menteri Hukum dan HAM () resmi memperluas terhadap tenaga kerja asing () yang diperbolehkan masuk ke wilayah .

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Orang Asing Masuk ke Wilayah , dalam Masa Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan pers, pada Rabu 21 Juli 2021.

Dengan begitu, lanjutnya yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Perluasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, Yasonna menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.

Harus adanya koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

“Koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga, yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here