Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaMenteri PANRB Resmi Tetapkan Passing Grade CPNS 2021

Menteri PANRB Resmi Tetapkan Passing Grade CPNS 2021

Bogordaily.net – Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), telah resmi tetapkan passing grade .

Hal ini diungkapkan melalui akun resmi Instagramnya bahwa, passing grade akan diumumkan secara live di akun YouTube , pada Kamis 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB.

Passing Grade ini telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

“Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB,” tulis @kemepanrb, Rabu 28 Juli 2021) malam.

Passing grade saat ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pasalnya, passing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, sosialisasi passing grade akan dilakukan KemenPAN-RB.

Namun, dia mengaku belum mengetahui berapa passing grade CPNS yang KemenPAN RB tetapkan.

Untuk PPPK guru, kata Suharmen, dalam rapat sebelumnya disampaikan bahwa Kemendibudristek sudah melakukan sampling dan mendapatkan hasil tes, tetapi hasilnya belum disampaikan kepada Panselnas.

“Mungkin, hasil tesnya sudah diserahkan ke KemenPAN-RB, tetapi saya sebagai anggota Panselnas, belum tahu hasilnya seperti apa,” ucap Suharmen dikutip dari jpnn.

Untuk diketahui, passing grade seleksi kompetensi bidang (SKD) meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ditambah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara untuk PPPK 2021 baik guru maupun nonguru, meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara berbasis komputer.

Pada seleksi CPNS tahun lalu, passing grade CPNS diatur melalui Permenpan RB No.24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 yakni, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here