Saturday, 18 May 2024
HomeBeritaPelonggaran Aturan pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor

Pelonggaran Aturan pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Pemerintah pusat melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, namun melakukan pelonggaran sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, bahwa menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah memperpanjang dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021.

Untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di , akan tetapi ada beberapa diantaranya:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol ketat.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.

Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan pengunjung diperbolehkan makan ditempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas hanya 3 orang. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

5. Transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun ketentuan lainnya sama dengan yang berlaku 20-25 Juli 2021. berlaku di 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4, termasuk diantaranya .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here