Bogordaily.net – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan mengatakan, selama masa PPKM Darurat, layanan di kantor pusat Jalan Siliwangi 121 dibatasi secara ketat.
Hanya pelanggan yang telah membuat janji dengan petugas Call Center yang akan dilayani petugas secara tatap muka.
Seluruh layanan diarahkan melakukan sistem online, baik untuk pembayaran tagihan maupun pelayanan pelanggan.
“Kami mohon maaf, untuk menghindari kerumunan di kantor pusat, semua layanan kami arahkan melalui saluran online. Semua demi kebaikan bersama,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan, Minggu 4 Juli 2021.
Rino Indira menyampaikan, pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerjasama dengan Tirta Pakuan. Bisa juga melalui kantor pos, minimarket, loket-loket PPOB dan aplikasi e-commerce.
“Kami juga membuka loket pembayaran di kantor unit pelayanan Jalan Pandu Raya dan Bogor Lakeside. Untuk layanan di MPP, seluruh layanan ditutup sementara oleh pengelola, karena menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat,” katanya.
Sebagai gambaran, hanya beberapa jenis layanan yang bisa dilayani di kantor pusat. Antara lain pembayaran Biaya Bukaan Kembali (BBK), cicilan tagihan, Pasang Baru dan PBBK, serta permohonan (Tes Air, Terra Meter, Pemutusan Sambungan Atas Permintaan Sendiri, dan Pindah Letak Meter).
Bagaimana dengan pelayanan pelanggan? Rino mengimbau pelanggan menggunakan saluran Call Center Tirta Pakuan di nomor 0251-8324111, chat WA 08111182123 dan akun instagram @perumdatirtapakuan.
Semua diupayakan tuntas melalui Call Center. Jika memang harus diselesaikan di kantor pusat maka silahkan datang dengan protokol kesehatan ketat dan membuat janji terlebih dahulu melalui Nomor yang sudah disebutkan.
“Sekali lagi, ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.***