Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPPKM Darurat, 10 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan 300 Ribu per Bulan

PPKM Darurat, 10 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan 300 Ribu per Bulan

Bogordaily.net – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan sebagai langkah untuk menghambat penularan Covid-19.

Selama masa PPKM Darurat Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Angaran ini ditujukkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan sosial tunai ini nantinya akan diberikan selama dua bulan, yakni Juli-Agustus. Adapun setiap bulannya KPM akan menerima sebesar Rp300 ribu.

“Dan itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp300.000 per kelompok penerima per bulan,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2 Juni 2021).

Sri Mulyani menambahkan masyarakat yang menerima bantuan diambil dari data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari-April. Di mana realisasinya dari 10 juta itu baru 9,6 juta.

“Nanti kalau datanya sudah dipenuhi hingga 10 juta anggarannya disediakan untuk 10 juta yaitu Rp6,1 triliun,” katanya.

Sebagai catatan saja, BST disalurkan pemerintah pada empat bulan pertama yakni Januari-April 2021 sudah mencapai Rp11,94 triliun dengan menyasar 9,6 juta KPM. Dengan tambahan Rp6,1 triliun untuk perpanjangan maka total alokasi bansos tunai mencapai Rp18,04 triliun.

“Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp18,04 triliun dari yang Januari-April ditambah dua bulan sekarang yang kita akan berikan,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here