Friday, 17 May 2024
HomeBeritaPPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Tutup Dua Pekan

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Tutup Dua Pekan

Bogordaily.net – Dukung Kebijakan Pemerintah, Bogor ikuti aturan penutupan sementara. Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah terkait Darurat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () di Wilayah Jawa dan Bali.

Bogor memutuskan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait tersebut.

Plt. General Manager Bogor, Zaenal Arifin mengatakan, wujud nyatanya adalah penutupan sementara seluruh pelayanan publik Bidang Eduwisata, terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Setidaknya, terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut.

Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

Di mana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum.

“Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor.” ujar Zaenal Arifin, Sabtu 3 Juli 2021.

Zaenal Arifin menambahkan, adapun langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor.

Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan.

“Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali,” katanya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara.

Pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan. Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here