Wednesday, 1 May 2024
HomeBeritaHai Gaess! Sudah Tepatkah Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara?

Hai Gaess! Sudah Tepatkah Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara?

Bogordaily.net – Hai gaess, bagi Anda pencinta pemberantasan korupsi, mungkin informasi ini, bisa membuat Anda sedikit tersenyum, Kenapa? Terdakwa tindak pidana korupsi Bansos yakni Mantan Menteri Sosial baru saja dituntut penjara 11 tahun oleh .

Selain tuntutan pidana badan itu, Juliari dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

“Ya nanti kami akan melakukan pembelaan,” ucap Juliari singkat usai sidang di gedung , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 28 Juli 2021.

Sementara itu, di tempat yang sama, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari itu terlalu berat.

Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.

“Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” ujar Maqdir.

“Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang,” imbuhnya.

Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan terkait penerimaan uang.

“Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin,” ucapnya.

Dia juga meyakini kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Juliari sudah memberikan keterangan yang benar dan konsisten dalam persidangan.

dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.

diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here