Bogordaily.net – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jalan Achmad Adnawijaya No.45, RT01/RW16, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat saat PPKM Darurat.
Disaat PPKM Darurat seperti ini untuk pelayanan dokumen masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, Senin 12 Juli 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, Layanan Disdukcapil, merupakan layanan Esensial, melayani masyarakat tentu ketentuannya sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor.
“Kita bekerja dari pukul 07:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB, tetap melayani masyarakat di kantor Disdukcapil maupun di Kecamatan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto kepada Bogordaily.net.
Sujatmiko menambahkan, Petugas yang Work From Home hanya 25 persen. Nantinya bergantian WFH nya, karena dibatasi di kantor.
Lagi pandemi, kata Sujatmiko, ada pembatasan. Ada yang daftar secara online dan selama PPKM Darurat masyarakat yang datang ke Disdukcapil itu sudah mengambil dokumen saja, tidak perlu mengantri karena melalui layanan online.
Kemudian Sujatmiko mengatakan, jangan bingung dan jangan ragu untuk datang ke Disdukcapil.
“Jangan bingung ngurus berkas, langsung datang ke sini nanti akan ada petugas yang siap melayani warga Kota Bogor, ingat sesuai prokes ya, harus pake masker,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sekarang mengurus dokumen-dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga dan KTP bisa di urus di Kecamatan.
Supaya penumpukan atau ramainya masyarakat yang datang ke kantor disdukcapil bisa terurai. Paling yang datang ke Disdukcapil hanya pemula saja seperti mengurus KTP.
Saat masuk ruangan untuk mengurus dokumen harus di cek suhu tubuh, pakai hand sanitizer dan harus memakai masker.***