Friday, 22 November 2024
HomeBeritaSimak! Calon Abdi Negara, Ini Passing Grade CPNS 2021

Simak! Calon Abdi Negara, Ini Passing Grade CPNS 2021

Bogordaily.net – Poin nilai ambang batas atau biasa disebut passing grade dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah diumumkan.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementrian Pembangunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku pihak penyelenggara seleksi CPNS 2021 pada Kamis (29 Juli 2021).

Adapun keputusan penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.

Penetapan poin passing grade ini berlaku untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Menurut Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenpanRB Katmoko Ari Sambodo, SKD CPNS 2021 kali ini terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing jenis tes pada SKD CPNS 2021 tersebut diterapkan nilai ambang batas atau passing grade tersendiri.

“Untuk formasi umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK-nya adalah 65, TIU 80, dan TKP 166,” kata Katmoko seperti dikutip dari kanal Youtube KemenpanRB.

Selain itu, Katmoko juga memaparkan butir soal SKD yang akan diujikan pada CPNS tahun ini. Ada penambahan 10 butir soal SKD dari CPNS tahun sebelumnya.

“Total butir soal dari SKD itu adalah 110, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019,” tuturnya.

Adapun 110 soal SKD tersebut terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35, dan TWK 45.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here