Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalTerima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun

Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun

Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, . Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab, putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Ipi saat dikonfirmasi, Jumat 16 Juli 2021.

Kendati demikian, kata Ipi, tim JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan upaya hukum lainnya. KPK akan menyatakan sikap setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan 77.000 dollar AS oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh .

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus , Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here