Friday, 3 May 2024
HomeBeritaTerjerat Narkoba, Raffi Ahmad Beri Dukungan kepada Nia dan Ardi Bakrie

Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Beri Dukungan kepada Nia dan Ardi Bakrie

Bogordaily.netPublic figure sekaligus ibu tiga anak dan , menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dan menjalani rehabilitasi. Pembawa acara beri dukungan setelah mengetahui kabar tersebut.

“Manusia tempatnya luput dan salah. Tidak ada manusia yang sempurna,” tulis beri dukungan kepada Nia dan Ardi di Instagramnya.

Suami aktris Nagita Slavina ini pun mendoakan yang terbaik untuk teman-temannya. Ia juga yakin bahwa, Nia dan Ardi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Suami aktris Nagita Slavina ini pun mendoakan yang terbaik untuk teman-temannya. Ia juga yakin bahwa Nia dan Ardi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

“Semangat untuk bisa melangkah dengan lembaran baru, maju ke depan untuk My Bro @ardibakrie dan @ramadhaniabakrie. We love you, guys,” tambahnya sembari menyisipkan emoticon hati.

Ahmad beri
bersama . (istimewa/Bogordaily.net)

Sebelumnya, Nia dan sopir mereka yang berinisial ZN diciduk di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.

Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut, yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu.

Dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.

Kini, Nia, Ardi, dan satu sopir mereka resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Di sisi lain, pernah terjerat kasus pada delapan tahun silam atau tahun 2013. Raffi terbukti mengonsumsi zat methylone, turunan katinona yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai diciduk dan diperiksa, Raffi menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia direhab selama tiga bulan, karena dinyatakan hanya sebagai pengguna.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here