Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaTernyata tidak Hanya Darat, Kapal Laut Pulau Seribu juga Berlakukan STRP

Ternyata tidak Hanya Darat, Kapal Laut Pulau Seribu juga Berlakukan STRP

Bogordaily.net- Ternyata tidak hanya perjalanan yang memiliki syarat penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja ().

Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.

Calon penumpang Kapal Dinas Perhubungan wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan.

Hal ini berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli 2021

“Pelayanan Kapal Dinas Perhubungan hanya melayani penduduk kepulauan seribu serta pekerja di sektro esensial dan kritikal,” seperti dikutip dari akun instagram dishubdkijakarta, Senin (12 Juli 2021)

Adapun yang wajib ditunjukan calon penumpang tersebut yaitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja () atau Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Surat Tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.

“Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id,” ujarnya.

Beragam komentar justru mengeluhkan berlakunya di berbagai moda tidak hanya .

Bahkan, ada tenaga kesehatan yang memang sangat dibutuhkan tidak bisa menggunakan .

Nakes ini hanya menggunakan kartu tanda pengenal atau id card karena masih diurus.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here