Friday, 19 April 2024
HomeNasionalTidak Lagi PPKM Darurat, Kini Jadi PPKM Level 4

Tidak Lagi PPKM Darurat, Kini Jadi PPKM Level 4

Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) perpanjangan . Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah Jawa-Bali melainkan Covid-19 Jawa dan Bali.

Sebelumnya istilah Jawa Bali digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021. Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan.

Pada , ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here