Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyalurkan program perlindungan sosial (perlinsos).
Pemda juga diminta untuk segera menyalurkan stimulus ekonomi guna membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggaran yang digunakan dapat berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah.
“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 17 Juli 2021, secara virtual.
Terkait dengan bantuan sosial (bansos), Tito berharap, Pemda dapat segera menyalurkan anggaran reguler yang dialokasikan pada dinas sosial masing-masing daerah. Daerah juga dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kemudian Dana Desa yang delapan persen, itu juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing yang kesulitan atau terdampak akibat PPKM,” katanya.
Tito menekankan agar di tengah situasi yang mendesak seperti sekarang ini pemda tidak menunggu program dari pemerintah pusat.
“Begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up dan kemudian memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” ucapnya.
Selama hal tersebut dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, Tito menegaskan, bahwa pihaknya akan mendukung dan bertanggung jawab. Untuk itu ia meminta agar kepala daerah tidak ragu untuk menyalurkan dana tersebut.
“Tidak usah menunggu. Ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di mark-up, itu saya kira. Apalagi ada tadi rapat sudah dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” tegasnya.
Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasikan anggaran untuk memberikan perlinsos dan stimulan ekonomi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Keuangan sesegera mungkin, paling lambat Senin saya kira, berusaha untuk mengeluarkan peraturan di mana daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi sehingga ini bisa menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya,” pungkasnya.***