Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalUsai Meminta Maaf, Sejurus Kemudian dr. Lois Owien Bebas!

Usai Meminta Maaf, Sejurus Kemudian dr. Lois Owien Bebas!

Bogordaily.net – Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoax Covid-19, penyidik resmi membebaskan dr Lois Owien. Dibesakannya Lois Owien, setelah ia karena sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ucapnya dikutip detik.com, Selasa 13 Juli 2021.

Setelah , Lois enggan menjawab ketika ditanya apakah akan menarik semua pernyataan kontroversial yang selama ini sudah dibuatnya.

“Soal yang itu nanti saja. Nanti, lebih lanjutnya nanti,” jawabnya.

Akan tetapi, Lois menekankan bahwa dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf.

“Yang jelas karena pernyataan saya itu kan, membuat kegaduhan. Saya minta maaf,” tandasnya.

Tetap Bisa Dipenjara Langsung
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkap sejumlah alasan pihaknya membebaskan dr Lois Owien.

Sebelumnya, dr Lois Owien resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax Covid-19 pada Senin 12 Juli 2021, malam.

Terbaru, hari ini, Mabes Polri membebaskan dokter kecantikan yang kerap melontarkan informasi sesat terkait Covid-19 itu.

Alasan pertama, Lois telah mengakui bahwa pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.

Selain itu, Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” ungkap Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“(Intinya) Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.

Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.

Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.

“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium,” tegasnya.

“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” tandas Slamet Uliandi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here