Bogordaily.net – Seorang pria bernama Boni Hamzali (30 tahun) yang berprofesi sebagai penjaga toilet, harus merasakan kurungan selama satu hari.
Ini dikarenakan, Ia tak bisa membayar denda pelanggaran PPKM karena tidak memakai masker.
Warga Kaliwadas Kota Serang ini lebih memilih dikurung sehari. Setelah terjaring aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia terjaring ketika melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang pada Rabu 7 Juli 2021.
<Saat sidang di tempat, Boni divonis bersalah dengan putusan denda Rp 100.000 subsiden kurangan 1 hari.
Namun, Boni yang bekerja sebagai penjaga toilet itu lebih memilih dikurung selama 24 jam karena tidak memiliki uang untuk membayar denda.
“Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet,” kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021.
Boni mengaku tidak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.
“Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana,” ujar Boni.
Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar PPMK, bukan untuk mencari pendapatan asli daerah.
Namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat aturan PPKM darurat. Ia mengatakan dari razia tersebut ada 39 pelanggar yang ikut sidang ditempat.
“Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan,” kata Kusna.
Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda. Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
“Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Kusna***