Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaYuk, Kenali Isoman Pasien Bergejala dan Tanpa Gejala

Yuk, Kenali Isoman Pasien Bergejala dan Tanpa Gejala

Bogordaily.net – Penanganan Covid-19 tidak sama setiap pasien. Dokter dan tim medis harus memeriksa tingkat gejala yang diderita.

Langkah pertama bagi orang yang terpapar Covid-19 adalah segera melakukan mandiri (Isoman).

Pelaksanaan isoman juga harus bisa memperhatikan tingkat gejala pasien. , gejala ringan, sedang atau beerat.

Setiap tingkat keparahan gejala memiliki cara perawatan yang berbeda, sama halnya dengan pelaksanaan isoman.

Kategorisasi isoman digunakan sebagai acuan lama waktu pelaksanaan.

Membeludaknya pasien positif Covid-19 yang tidak seimbang dengan sarana kesehatan yang disediakan.

Sarana kesehatan oleh pemerintah dioptimalkan untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat.

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa perawatan terhadap orang yang terinfeksi Covid-19 berbeda-beda berdasarkan tingkat keparahan gejala.

Pasien dengan gejala berat menurut kebijakan Kemenkes akan diisolasi dan dirawat di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Isoman dan perawatan dilakukan selama 10 hari sejak gejala pertama dan 3 hari setelah gejala tidak nampak.

Setelah itu pasien akan dites Swab. Jika negatif, maka dinyatakan sembuh.

Rekomendasi untuk yang terdiagnosis Covid-19 hingga ringan adalah isoman. Namun terdapat perbedaan antara keduanya.

Dilansir dari laman Unair, Djoko Santoso, Guru besar Fakultas Kedokteran Unair menerangkan bahwa kriteria bebas pada pasien Covid-19 dikelompokkan menjadi dua golongan. Pengelompokan ini sebagai acuan lama masa .

Pertama, orang dapat menyelesaikan masa isolasinya setelah 10 hari.

Orang dapat dikatakan bebas jika telah melakukan mandiri selama sepuluh hari,” jelas Djoko.

Untuk orang dengan gejala membutuhkan waktu lebih lama dalam melaksanakan isolasi mandiri,  yaitu dengan 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala pernapasan dan demam.

“Jika orang dengan gejala adalah sepuluh hari ditambah tiga hari bebas gejala,” ungkap dokter kelahiran Jombang itu.

Berdasarkan kebijakan Kemenkes, konfirmasi pernyataan sembuh Covid-19 atau bebas isoman diputuskan setelah dinyatakan memenuhi kriteria selesai isolasi oleh dokter penanggungjawab.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here