Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kurang tepat kebijakan Shalat Jumat dua gelombang ganjil genap. Pasalnya kebijakan berdasarkan nomor handphone jamaah dinilai kurang efektif.
Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan tidak ada petugas yang mengontrol nomor handphone jamaah yang akan melakukan Shalat Jumat. Mengingat jumlah jamaah biasanya cukup banyak.
“Tak setuju. Bikin ribet, siapa yang akan mengontrol dan berapa jumlah petugas yang akan mengontrol nomor handphone jemaah,” katanya seperti dikutip dari Poskota, Jumat (13 Agustus 2021).
Anwar mengatakan bahwa belum tentu semua jemaah yang datang ke masjid membawa handphone.
Dirinya menegaskan sejak awal MUI tidak sejutu jika Shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dua gelombang.
“Kebijakan itu akan membuat susah banyak pihak saja kalau diterapkan,” ujar Anwar.
Sebab itu, lanjut Anwar, MUI meminta pengurus masjid atau masyarakat untuk membuat sejumlah tempat alternatif untuk membuka pelaksanaan Shalat Jumat.
Semisal, katanya, Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kalau memang masjidnya diizinkan menampung 25 persen jamaah, maka jemaah lain bisa menempati aula masjid, atau halaman sekolah masih ada.
“Yang penting pelaksanaan Shalat Jumat tersebut sesuai protokol kesehatan, ada jarak di antara shaf (barisan jamaah),” ungkap Anwar.
Ia mengatakan atau masyarakat bisa memanfaatkan tempat – tempat untuk dijadikan Shalat Jumat yang ada didekat masjid seperti, sekolahan atau tempat lainnya yang bisa digunakan untuk pelaksanaan salat.***