Bogordaily.net – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memastikan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ia menekankan petugas yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi diklaim menjaga kedua prinsip tersebut.
“Setiap petugas seleksi akan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk melindungi transparansi sistem CAT,” kata Bima dalam siaran pers BKN, Rabu (18 Agustus 2021).
Selain itu, Bima mengatakan, pada pelaksanaan seleksi CPNS-PPPK 2021 ini akan memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan banyak tenaga.
Untuk itu, BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT.
Ia menilai para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem saat pelaksanaan seleksi CPNS-PPPK.
“Karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi Calon ASN 2021 dapat rampung paling lambat 15 Desember 2021.
Ia mengatakan rangkaian seleksi meliputi SKD dan SKB bagi CPNS serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK.
Namun demikian, kata Bima, target ini tetap perlu menyesuaikan tren kasus Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi di lapangan.
Hal itu juga mempengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi CAT di titik lokasi (Tilok).
“Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tiga sesi per hari dari jumlah normal lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi,” kata Bima.
BKN mengingatkan panitia seleksi yang akan ditugaskan untuk memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan.
Ia pun meminta pansel berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah Tilok tersebut, mengingat status zonasi kasus Covid-19 berbeda-beda antar-wilayah.
Bima meminta agar proses bisnis seleksi CAT dengan prokes diterapkan dengan ketat. Mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian harus dipastikan sesuai standar prokes.***