Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaBupati Bogor Perbolehkan Sekolah Gelar PTM, Tapi...

Bupati Bogor Perbolehkan Sekolah Gelar PTM, Tapi…

Bogordaily.net memperbolehkan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk menggelar sekolah tatap muka. Namun, ada beberapa syarat untuk di Kabupaten Bogor tersebut.

Diperbolehkannya di Kabupaten Bogor ini berdasarkan Keputusan Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021.

mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Kendati Pemkab Bogor memperbolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka, namun pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tetap menggelar pembelajaran daring.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bisa dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh, atau dengan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.

juga meminta bagi sekolah-sekolah yang hendak melakukan sekolah tatap muka, agar senantiasa menggunakan secara ketat. Baik untuk peserta didik maupun civitas sekolah.

Satuan pendidikan terkecuali Paud, diminta agar melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas.

“Kalau Paud maksimalnya 33 persen dari jumlah siswa perkelas. Atau maksimal lima siswa untuk setiap kelas Paud, dengan batasan jarak 1,5 meter dari satu siswa ke siswa lainnya,” ujarnya.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga meminta kepada seluruh sekolah, agar menyediakan sarana prasarana penunjang lainnya. Seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan kelengkapan lainnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here