Bogordaily.net – Dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya terdakwa GK (58) oknum kepala sekolah di Jembrana, Bali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat, Jumat 27 Agustus 2021.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru,” kata ketua majelis hakim Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyebut, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggung jawab. “Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa,” tegas Hefni.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD di Jembrana, April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima.***