Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaCatat! Restoran Sudah Boleh Dine in, Kecuali di Mal

Catat! Restoran Sudah Boleh Dine in, Kecuali di Mal

Bogordaily.net – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah dan .

Ada sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya, salah satunya soal pelaksanaan makan atau minum di tempat umum.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat , Level 3, dan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah dan .

atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka sudah diizinkan makan di tempat atau dine in dengan protokol kesehatan ketat.

Dengan syarat jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25%, seperti dikutip dari detik.

“Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” demikian bunyi aturan tersebut dalam diktum keenam bagian f3.

atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here