• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Headline

Catat Yuk, Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM

Admin Bogor Daily by Admin Bogor Daily
19 August 2021
in Headline, Nasional, TERKINI
0
Damri

Perum Damri terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama dalam masa perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Perum Damri terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama dalam masa perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Salah satu bentuk dukungan yaitu kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Damri rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).

“Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian dikutip keterangan resmi Damri, Jakarta, Selasa (17 Agustus 2021).

Sementara itu, Damri beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah.

Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Berdasarkan data operasional, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen.

Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan. Dengan penumpang kapasitas bus maksimal 50 persen.

Selain itu, Damri juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Kemudian untuk mengurangi kepadatan, Damri melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Damri kembali mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area Damri, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus.

Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar pelanggan.

Damri berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal IV-2021.***

Tags: BusDamrippkmProvinsiRapidruteSyaratTerbaruTest
SendShareTweet
Previous Post

Ngeri, Kuasai Persenjataan Canggih Milik AS, Taliban Kian Kuat

Next Post

Ade Yasin Berikan Penghargaan Berupa Merchandise kepada Peserta Vaksin yang Ke-Sejuta

Related Posts

penataan plaza bogor
Headline

Terima Aspirasi Pedagang, Penataan Plaza Bogor Dimulai Pasca Lebaran

1 February 2023
‘Minyak Kita' di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal
Headline

‘Minyak Kita’ di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal

1 February 2023
Ending Drama Korea Missing The Other setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak.
TERKINI

Ending Drama Korea Missing The Other Side setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak. Simak di Sini

1 February 2023
Robert pattinson batman
TERKINI

Dibintangi Robert Pattinson, Sekuel The Batman akan Rilis Oktober 2025

1 February 2023
MUI Pernikahan Beda Agama
Nasional

MUI Sambut Baik Keputusan MK Menolak Pernikahan Beda Agama

1 February 2023
Gugatan Nikah beda agama ditolak MK
Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

1 February 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.