Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaCukup Rapid Antigen 24 Jam Terakhir untuk Pelaku Perjalanan Udara

Cukup Rapid Antigen 24 Jam Terakhir untuk Pelaku Perjalanan Udara

Bogordaily.net – Pemerintah kembali memberlakukan penyesuaian di masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10 Agustus 2021)

Perpanjangan selama sepekan ini, salah satu yang mendapat penyesuaian yakni sektor transportasi udara, seperti dilansir dari kumparan.

Di masa perpanjangan ini, pelaku perjalanan pesawat akan mendapat kelonggaran apabila sudah divaksinasi Covid-19 secara penuh atau dua dosis.

Warga yang sudah divaksinasi penuh kini tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 memakai , namun cukup dengan antigen yang diambil 24 jam terakhir.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Berikut penjelasannya:

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh dosis kedua”.

Namun ditegaskan ini tidak berlaku bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif yang diambil dalam 2×24 jam terakhir saat akan naik pesawat.

“Hasil negatif H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu,” lanjut pernyataan itu.

Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan termasuk udara diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, warga yang sudah divaksinasi baik satu atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif 2×24 jam terakhir saat naik pesawat.

Sedangkan hasil antigen dalam 24 jam terakhir hanya dapat digunakan pada perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Syarat bagi transportasi lainnya ini masih sama di masa PPKM hingga 16 Agustus 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here