Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaJika Tak Mau Bayar Utang BLBI, Tommy Soeharto Bakal Dipidanakan

Jika Tak Mau Bayar Utang BLBI, Tommy Soeharto Bakal Dipidanakan

Bogordaily.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan () mengatakan ada sekitar 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (), dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara.

Utang sendiri hingga perhitungan terakhir berjumlah Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk , dan semuanya dipanggil untuk ditagih.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar,” tegas Mahfud dalam video rilis di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis 26 Agustus 2021.

Dia juga sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Saya sampaikan, kalau semua , tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika , hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia hanya memberi waktu untuk menyelesaikan kasua sampai Desember 2023. Mahfud berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

Satgas BLBI diketahui memanggil Hutomo Mandala Putra alias hari ini 26 Agustus 2021, hari ini. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here