Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaKabar Gembira, Warga DKI Dapat Penghapusan Sanksi dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar Gembira, Warga DKI Dapat Penghapusan Sanksi dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi warga Jakarta akan mendapatkan penghapusan sanksi dan pokok bermotor.

Seperti dilansir dari okezone, hal ini berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.

“Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021,” tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here