BOGORDAILY- Masa penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Bogor telah habis. Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan dalam perkara RS UMMI Bogor oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq.
Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI Bogor dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara pada 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” kata Ardito, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021). (*)