BOGORDAILY- Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di berbagai ruas jalan di Kota Bogor diperpanjang. Itu ditegaskan Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Putusan tersebut sejalan dengan diperpanjangnya aturan pembatasan di wilayah aglomerasi Jabodetabek pada 10-16 Agustus mendatang. Jadi seluruh pengendara yang tidak memenuhi syarat akan diputar balik.
“Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4,” tegas Bima Arya kepada wartawan, Kamis (12/08/2021).
Ia melanjutkan bahwa keputusan perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor sudah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota. Sehingga, aturan terkait akan dilaksanakan secara optimal dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, terkhusus Kepolisian setempat.
Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan bermotor adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.
Melalui kegiatan ganjil-genap itu, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya.
”Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender,” kata Susatyo.
“Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lain ke luar rumah,” ujar dia.