Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalKerumunan di Angkutan Umum saat Pemberlakuan Ganjil Genap Harus Diantisipasi

Kerumunan di Angkutan Umum saat Pemberlakuan Ganjil Genap Harus Diantisipasi

Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, agar mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan dalam .

Pernyataan ini ia ungkapkan sebagai respon dari kebijakan Polda Metro Jaya yang akan meniadakan penyekatan yang selama ini diberlakukan, selama dengan memberlakukan kembali di sejumlah ruas jalan ibu kota.

“Selama ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan laju penularan Covid-19, kami tentunya setuju, yang penting Polisi dan Dishub siap dengan berbagai resikonya. Misalnya kendaraan umum seperti , dan busway jadi penuh, dan bagaimana memastikan warga tetap menjaga jarak,” papar Sahroni.

Dirinya beranggapan, hal ini sangat perlu diantisipasi, mengingat pentingnya menjaga jarak demi mengurangi risiko penularan Covid-19 di transportasi umum.

“Saat penyekatan kemarin mungkin banyak yang pakai kendaraan pribadi. Nah karena sekarang , kemungkinan besar akan banyak yang kembali menggunakan transportasi publik. Ini yang harus sangat diantisipasi,” ungkap Sahroni.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya maupun Dishub DKI Jakarta harus bersiap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, dengan pemberlakukan ini.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini juga mengingatkan agar pihak Polda Metro dan Dishub melakukan kordinasi yang menyeluruh dengan pihak penyedia jasa . Itu dilakukan agar mobilitas warga tidak terganggu, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sejauh ini saya lihat sudah bagus ya, busway dan misalnya sangat ketat dalam memberlakukan protokol kesehatan. Nah tinggal bagaimana pencapaian ini berlanjut terus di masa . Teknisnya gimana ya diharapkan ada kordinasi yang baik dari suruh stakeholder dalam hal ini,” jelas Sahroni.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis 12 Agustus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Sambodo mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yaitu, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada. Kemudian Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here