Friday, 3 May 2024
HomeBeritaKetua DPD Badak Banten Angkat Suara Pembangunan Jalan Cicangkal-Legok

Ketua DPD Badak Banten Angkat Suara Pembangunan Jalan Cicangkal-Legok

Bogordaily.net – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menyuguhkan berbagai pembangunan . Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Banyaknya proyek yang dicanangkan pemerintah salah satunya pembangunan jalan, yang saat ini dikerjakan di titik awal Desa Sukamulya yaitu proyek jalan -.

Rd. Dikdik selaku Ketua Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan (BADAK) Banten DPD Kabupaten Bogor angkat suara mengenai hal tersebut.

“Dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat dan disinilah peran Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Bogor untuk mengawal aspirasi masyarakat dalam hal membangun, bangsa, dan negaranya,” paparnya.

Menurutnya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

Dalam berbagai kasus pembangunan, hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah, baik itu melalui legal instrumen maupun kriminalisasi langsung terhadap masyarakat melalui alat negara maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, masyarakat pinggiran termarjinalkan, hingga terkungkung di dalam jeruji besi.

“Praktik pembangunan yang demikian sangatlah bertolak belakang dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang mengandung makna kerakyatan, artinya pembangunan nasional itu adalah pembangunan berbasis negara dan rakyat (state based devolepment). Model pengambilan keputusan dalam pembangunan seharusnya participatory democracy, bukan elite democracy,” tambahnya

Sesunggguhnya, penyangkalan terhadap keterlibatan peran serta masyarakat oleh pemerintah, menunjukkan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah.

Sebab, setiap kebijakan pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Setiap kegiatan pembangunan haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain), dan saya sangat menyayangkan kepada para pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai pembangunan ini yang bernilai 5M lebih (Jalan -) karena kurangnya transparansi informasi, padahal kami tidak menuntut macam-macam karena tugas kami mengawal aspirasi masyarakat dalam hal ini putera daerah Kecamatan Rumpin hanya ingin berpartisipasi dalam pembangunan tersebut,” pungkas Kang Rd. Dikdik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here