Bogordaily.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak seluruh masyarakat mengawasi dana perlindungan sosial Covid-19 agar tidak dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
APBN 2021 telah menyiapkan Rp 187,84 triliun untuk anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Anggaran yang besar tersebut ditujukan untuk menjaga daya tahan lebih dari 40 persen masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi,” ujarnya melalui akun Instagram Sri Mulyani seperti dikutip dari Republika, Selasa (3 Agustus 2021).
Sri Mulyani menekankan, apabila ditemukan dugaan korupsi atau penyalahgunaan, masyarakat bisa melaporkannya ke lapor.go.id atau jaga.id.
“Karena dana perlindungan sosial yang berasal dari APBN adalah uang kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dana perlindungan sosial menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawasinya.
“Jangan sampai uang dari APBN tersebut dikorupsi. Demi melindungi masyarakat dengan mengeluarkan stimulus, pemerintah harus berutang. Defisit APBN pun mau tidak mau harus diperlebar,” ucapnya.
Wamenkeu memaparkan belanja pemerintah dari APBN sekitar Rp 2.700 triliun. Sedangkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia Rp 15 ribu.
“Itu berarti, kontribusi pemerintah terhadap PDB hanya seperenam. Mayoritas dari konsumsi antara Rp 8.500 triliun sampai Rp 9.000 triliun,” ucapnya.
Menurutnya apabila Covid-19 membuat belanja masyarakat turun, tentu membuat ekonomi nasional merosot. Inilah fungsi stimulus APBN untuk menahan.
“Kita kalau mendengar ada uang APBN yang dikorupsi, sebel banget di Kementerian Keuangan. Nyarinya susah, kumpulkan pajak, kumpulkan bea keluar, kumpulkan penerimaan negara bukan pajak, lalu ada yang main-main pakai duitnya,” katanya.***