Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalPelaku Penembak Anjing hingga Mati Bisa Dipidana

Pelaku Penembak Anjing hingga Mati Bisa Dipidana

Bogordaily.net – Kasus penembakan dengan memakai senapan angin di Kota Malang menuai perhatian dari . Tindakan itu disebut sebagai penyiksaan terhadap hewan dan pelaku bisa dijerat pidana.

Aktivis perlindungan hewan dari (JAAN), Suwarno mengatakan, penembak hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

“Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara,” katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu 28 Agustus 2021.

Suwarno mengatakan, dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan sudah dimodifikasi dan peluru yang digunakan lebih di atas kaliber 4,5 mm. Sebab, itu langsung tersungkur dan meninggal dalam sekali tembak.

Sementara itu, pelaku yang menembak diperkirakan sudah terlatih. dilihat dari cara menembaknya.

“Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati,” katanya.

Diketahui, video penembakan melalui senapan angin di Kota Malang viral di media sosial. itu ditembak saat berada di depan rumah seorang warga.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale. Video yang bersumber dari CCTV itu menunjukkan seekor sedang berada di jalan depan rumah warga di daerah Bukit Dieng, Kota Malang. Tiba-tiba seseorang membawa senapan angin mendekat.

Seseorang itu lantas mengarahkan pucuk senapannya ke tersebut lalu menembakkanya. Seketika itu tersungkur.

Setelah itu, pelaku yang membawa senepan itu menjauh. Saat itu juga, muncul seseorang lainnya yang menyeret tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, pihaknya sedang mendalami video tersebut. Timnya sudah datang ke lokasi untuk penyelidikan.

“Karena ini viral, kita coba dalami perkara itu dan tim kami dari Ospnal (Bidang Operasional) sudah melakukan penyelidikan.

Semoga nanti ada hasil yang baik dan segera kita tindaklanjuti,” kata Tinton di Mapolresta Malang Kota, Jumat 27 Agustus 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here