Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaPPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat Diperbolehkan Makan di Mall, Asal...

PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat Diperbolehkan Makan di Mall, Asal…

Bogordaily.net – Ternyata di dari 17 – 23 Agustus 2021, masyarakat diperbolehkan , tapi jangan senang dulu, pasalnya waktu yang diperbolehkan .

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri () Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut dikutip Bogordaily.net, Selasa 17 Agustus 2021.

Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

“Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bunyi diktum 6 bagian f3.

Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg . Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” tulis diktum 6 bagian f1.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here