• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Headline

Resmi! Menkes Hapus Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Admin Bogor Daily by Admin Bogor Daily
10 August 2021
in Headline, Kesehatan, TERKINI
0
Berbayar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu.(Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” kata Budi dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (9 Agustus 2021).

Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Budi menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm.

“Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” katanya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.***

Tags: berbayardihapusgotong royongKesehatanMenterivaksin
SendShareTweet
Previous Post

Jadi Tersangka Pornografi , Dinar Candy Bakal Datangi Komnas Perempuan

Next Post

Simak Yuk, Perintah Serta Larangan di Bulan Muharram

Related Posts

‘Minyak Kita' di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal
Headline

‘Minyak Kita’ di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal

1 February 2023
Ending Drama Korea Missing The Other setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak.
TERKINI

Ending Drama Korea Missing The Other Side setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak. Simak di Sini

1 February 2023
Robert pattinson batman
TERKINI

Dibintangi Robert Pattinson, Sekuel The Batman akan Rilis Oktober 2025

1 February 2023
bahaya vape
Kesehatan

Bahaya dari Rokok, Vape Tingkatkan Resiko Penyakit Paru-Paru

1 February 2023
Yuna ITZY.
Headline

Yuna ITZY Absen dari Acara Fansign, Ini Kata JYP Entertainment

1 February 2023
BRI menyalurkan bantuan
Ekonomi

Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

1 February 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.