Friday, 26 April 2024
HomeBeritaResmi! Menkes Hapus Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Resmi! Menkes Hapus Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Bogordaily.net Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi .

Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi melalui perusahaan,” kata Budi dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (9 Agustus 2021).

Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema vaksinasi tertuang dalam Peraturan Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Budi menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk Covid-19 dari Sinopharm.

“Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” katanya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun, pemerintah menggunakan produk dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here