Bogordaily.net – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah terdampak pandemi Covid-19 tahun anggaran 2021.
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dikucurkan yakni mencapai Rp6,9 miliar.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim mengatakan bantuan untuk keperluan sarana pencegahan Covid-19.
Seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan lainnya.
“Dana untuk penyediaan protokol kesehatan 5M. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Senin (30 Agustus 2021).
Agus merinci total bantuan yang akan disalurkan itu meliputi Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk mushala.
Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta rupiah untuk tiap masjid dan Rp10 juta rupiah untuk tiap mushala.
Menurutnya, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/mushala dalam penanganan pandemi Covid-19.
Agus berharap bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan Prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/mushala,” katanya
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.
“Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman;
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara Online pada 12 September 2021.
Ia menambahkan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” pungkasnya.***