• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Headline

Simak! Dua Aturan Baru Perjalanan WNA yang Datang ke Indonesia

Admin Bogor Daily by Admin Bogor Daily
11 August 2021
in Headline, TERKINI
0
Perjalanan

Ilustrasi Perjalanan udara.(Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasinya disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu hingga empat bagi WNA yang menggunakan jalur udara.

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11 Agustus 2021)

Disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.

Beberapa aturan yang diubah yakni persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah.

Sekarang semua daerah dapat menggunakan (maks 2×24 jam) Real Time PCR atau tes antigen (maks 1×24 jam).

Sebelumnya, hanya daerah dengan level 3 dan 4 saja yang menggunakan RT-PCR. Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level daerah.

SE Internasional juga mendapatkan sedikit perubahan aturan. Kelompok pelaku perjalanan internasional yang khusus akan mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.

WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia.

WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Disebutkan pula bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, pelaku perjalanan harus mengikuti beberapa syarat.

Di antaranya adalah penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19.

Setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua.

Dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan.

Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.***

Tags: AntigenCOVIDPerjalanan udarappkmsurat edaran
SendShareTweet
Previous Post

Gegara Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Jadi Trending di Twitter

Next Post

Dokter Cantik Tersangka Pembakar Bengkel Terancam Hukuman Mati

Related Posts

‘Minyak Kita' di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal
Headline

‘Minyak Kita’ di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal

1 February 2023
tawuran pelajar terekam CCTV
TERKINI

Aksi Tawuran Pelajar Terekam CCTV, Warga Serahkan ke Pihak Polisi

1 February 2023
Ending Drama Korea Missing The Other setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak.
TERKINI

Ending Drama Korea Missing The Other Side setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak. Simak di Sini

1 February 2023
Robert pattinson batman
TERKINI

Dibintangi Robert Pattinson, Sekuel The Batman akan Rilis Oktober 2025

1 February 2023
Yuna ITZY.
Headline

Yuna ITZY Absen dari Acara Fansign, Ini Kata JYP Entertainment

1 February 2023
BRI menyalurkan bantuan
Ekonomi

Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

1 February 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.