Bogordaily.net – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberhentikan Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Aryo Bimo saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Senin (27 September 2021) .
“Betul, betul, betul diberhentikan,” kata Aryo dikutip dari Indozone.
Namun Aryo tidak bisa menyampaikan alasan pemberhentian Viani sebagai Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
“Kalau secara umum, intinya sebentar lagi ada arahan partai,” tutur Aryo.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka tidak memberikan pernyataan yang jelas karena sedang fokus pada langkah interpelasi di DPRD DKI Jakarta.
“Nah ini ditunggu ya infonya ya, karena saat ini teman-teman lagi fokus untuk interpelasi,” ujar mantan pembawa acara berita pada stasiun televisi nasional itu.
Dari kabar yang beredar, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salah satunya dugaan menggelembungkan laporan dana reses.
Pelanggaran lainnya adalah, melanggar pasal empat angka tiga aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.
Kabarnya, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI tidak hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.
Namun demikian, pihak PSI tidak ada yang membeberkan secara detil alasan pemecatan Viani sebagai kader maupun anggota DPRD DKI Jakarta.***