Bogordaily.net – Seorang pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa yang berada di Kampung Krajan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pengurus tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah santrinya pada Rabu (1 September 2021).
Video Ustadz M melakukan kekerasan itu menyebar hingga menjadi viral. Polisi dari Satreskrim Polres Demak pun akhirnya menangkap Ustadz M.
Dikutip dari Indozone, pada polisi, Ustaz M mengaku memukuli para santrinya karena kesal perintahnya agar mereka tidur tidak dituruti.
Waktu itu sudah pukul 22.00 WIB, namun santri-santrinya masih belum pada tidur. Diduga, para santri itu bising dan menganggu sang ustadz.
“Pelaku ini mengingatkan para santri untuk tidur karena sudah malam. Selain itu, pelaku ini sedang mengajar di kelompoknya dan merasa terganggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.
Akibat perbuatannya Ustadz M bisa dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Sedang kita lakukan pemeriksaan, baik untuk korban maupun pelaku,” ujar Agil.
Dalam mengusut kasus ini, polisi menggandeng sejumlah institusi lainnya.
Sebelumnya dalam video yang viral, Ustadz M terlihat menghajar santri-santrinya secara brutal. Tidak cuma seorang santri, tapi beberapa santri.***