Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorIngat Ya, Kegiatan Ini Sudah Syaratkan Sertifikat Vaksin Sebagai Tiket Masuk

Ingat Ya, Kegiatan Ini Sudah Syaratkan Sertifikat Vaksin Sebagai Tiket Masuk

Bogordaily.net – Meskipun pemerintah tidak membuat keputusan tertulis mengenai sertifikat yang menjadi untuk berkunjung ke suatu tempat.

Contoh misalnya masuk atau juga untuk aktivitas lain. Namun ternyata sejumlah kegiatan sudah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai “tiket masuk”.

Sejumlah di ibukota, misalnya, sudah menjadikan sertifikat vaksin sebagai masuk ke dalam . Dan sertifikat vaksin ini juga menjadi utama perjalanan ke luar kota.

Berikut beberapa aktivitas di DKI Jakarta yang mensyaratkan sertifikat vaksin di dalamnya:

<• Naik transportasi umum

Siapa saja yang menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas, pastikan sudah memiliki sertifikat vaksin.

Sebab, pengendara, pekerja dan juga pengguna transportasi publik wajib vaksinasi untuk menggunakan transportasi umum.

Kapasitas transportasi umum pun saat ini dibatasi, yaitu hanya 50 persen.

Disertai dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

<• Kegiatan peribadatan

Sertifikat vaksin juga diperlukan jika ingin melaksanakan ibadah di tempat peribadatan.

Selama perpanjangan PPKM level 4, kegiatan peribadatan secara berjamaah dilarang.

Di sini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan petugas dan pengurus tempat ibadah sudah divaksinasi.

<• Masuk restoran dan warteg

Tempat umum lain yang mewajibkan sertifikat vaksin adalah restoran dan warteg. Pemilik dan pengunjung restoran/warteg, diwajibkan sudah menerima vaksin.

Waktu operasional warteg/restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 3 pengunjung.

Serta untuk pengunjung yang ingin makan di tempat, dibatasi maksimal 20 menit.

Aturan ini juga berlaku untuk restoran yang ada di dalam gedung atau .

<• Sektor kegiatan sehari-hari

Aktivitas kegiatan sehari-hari juga diwajibkan memiliki sertifikat vaksin. Apa saja kegiatan sehari-hari itu?

Misalkan ke pasar tradisional, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, apotek dan toko obat, serta salon dan pangkas rambut.

Tempat-tempat ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional dan pasar non kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00.

<• Hotel non karantina

Pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran pembatasan di beberapa daerah.

Jadi, sejumlah tempat umum termasuk hotel, diperbolehkan beroperasi kembali.

Kegiatan perhotelan yang bukan penanganan karantina Covid-19 diizinkan beroperasi dengan seluruh karyawan telah divaksinasi.

tersebut juga berlaku untuk para tamu atau pengunjung yang ingin menginap.

Pembatasan juga berlaku di hotel, di mana petugas hotel yang bekerja dalam satu shift hanya boleh setengah dari staf di bagian fasilitas produksi.

Untuk layanan bagian administrasi, hanya boleh ada 10 persen staf dalam satu shift.

Aturan ini dikecualikan untuk warga yang masih dalam waktu tenggang tiga bulan pasca terinfeksi Covid-19.

Juga bagi warga yang kontra indikasi vaksin dengan pemeriksaan medis, serta anak-anak di bawah 12 tahun.

Jadi, pastikan sudah divaksinasi dan ingat, sudah divaksinasi bukan berarti kebal terhadap virus. Tetap terapkan protokol kesehatan ketat dan jaga kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here