Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalInilah Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14-20...

Inilah Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14-20 September 2021

Bogordaily.net () Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, , dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito tanggal 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 Kabupaten/Kota, di 82 Kabupaten/Kota, dan Level 2 di 43 Kabupaten/Kota.

Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ponorogo dari Level 4 ke serta Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari ke Level 2.

Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Purwakarta dari Level 2 ke Level 4 Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dari ke Level 4 serta Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Bondowoso dari Level 2 ke .

Berikut rincian daerah PPKM di Jawa-Bali:

PPKM Level 4 sebanyak tiga Kabupaten/Kota di dua provinsi menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Kabupaten Brebes di Jawa Tengah (Jateng).

PPKM sebanyak 82 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jabar di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Lalu daerah Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.

Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan Jawa Timur (Jatim) di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian Bali di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Selanjutnya PPKM Level 2 sebanyak 43 daerah di empat provinsi, yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak di Banten serta Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut di Jabar.

Kemudian Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak di Jateng.

Selanjutnya Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kayb Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro di Jatim.

Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penetapan Level Dalam Inmendagri 42/2021 ini Tito juga menegaskan, pada periode PPKM kali ini penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun ketentuannya adalah, pertama, penurunan level kab/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.

Kedua, penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.

Terakhir, untuk Kabupaten/Kota dengan Level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada Level 2 atau Level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes per tanggal 12 September 2021.

Serta akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi yang ditetapkan pada poin pertama dan kedua di atas, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka daerah tersebut akan naik ke Level 3.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here