Friday, 22 November 2024
HomeNasionalGeger! Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim

Geger! Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim

Bogordaily.net – Berita mengejutkan datang dari tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman. Pria yang dijebloskan ke Rutin Bareskrim Polri ini mendapatkan penganiayaan dari sesama tahanan yang ternyata Irjen Napoleon Bonaparte.

“Sudah tahu bertanya pula,” jawab Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon, Sabtu 18 September 2021.

Kabareskrim mengungkapkan Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan terjadi ungkapnya saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

“Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pasca kejadian proses langsung berjalan,” tuturnya.

Polri Pastikan Napoleon Diproses

Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti setelah Muhammad Kece melapor ke Bareskrim, yang menyatakan mendapatkan penganiayaan dari sesama tahanan. Polri sendiri langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiyaan.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 17 September 2021.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.

“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” tuturnya.

“Dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” sambung Rusdi.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here