Bogordaily.net – Kabarnya KPK sudah menetapkan status Wakil Ketua Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka. Atas penetapan tersebut Politisi Golkar itu diminta menghadap ke penyidik Jumat 24 September 2021, besok. Nama Azis disebut-sebut dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 23 September 2021.
Menurut Firli, lembaga yang dipimpin saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan bukti sehingga peristiwa tersebut semakin jelas.
“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” terangnya.
Menurut dia jajarannya bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.
Firli lantas menegaskan, bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“KPK bekerja dengan memegang prinsip the sun rise and the sun set principle,” ungkasnya.***